Bacadulu.info_Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menyatakan, siap untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, kepada seluruh SD dan SMP.
“Melalui Surat Edaran ini diharapkan pemanfatan dana BOS digunakan sesuai peruntukkannya oleh sekolah, sebagaimana diatur Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Regulerm,’’ ujarnya Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi.
Kepada KP, Kamis (27/2/20), di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, usai mengikuti rapat kerja dilaksanakan komisi I dan IV, Nuryadi menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor : 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS regular 2020 ada 12 komponen.
Yaitu untuk penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidik, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Selain itu, digunakan untuk penyediaan alat multi media pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
Selanjutnya, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, terakhir pembayaran guru honor.
Nuryadi menjelaskan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dan pengelolaan dana BOS tahun 2020 mengalami perubahan, yaitu disalurkan langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah peneriman BOS langsung dari Kemendikbud.
Bantuan BOS itu, ujarnya, berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun 2019 lalu, dimana dana BOS disalurkan melalui rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dalam tahun 2020 ini, kata Nuryadi, sesuai Juknis tahapan penyaluran dana BOS sebanyak 3 tahap dengan cut oof data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya.
“Hal ini berberda dengan Juknis BOS sebelumnya dimana tahapan penyaluran sebanyak 4 kali dengan cut oof data sebanyak 2 kali,’’ ujarnya.
Ia juga mengemukakan, tahun 2020 ini sesuai Juknis nilai bantuan BOS yang diberikan untuk satu peserta didik juga mengalami perubahan. Untuk SD/MI ujarnya sebesar Rp900.000, SMP (MTs) Rp1.100.000.
Sebelumnya anggota komisi Iv DPRD Kota Banjarmasin, Yunan Chandra mengatakan, menyusul keluarnya Juknis bantuan dana BOS tahun 2020 ada khabar gembira terkait adanya perubahan penggunaan dana BOS. Diantaranya, pada Juknis BOS tahun 2019 lalu, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan non kependidikan pada sekolah negeri maskimal 15 persen dan sekolah swasta maksimal 30 persen.
Dengan kriteria, guru honor memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan kebutuhan guru. Sedangkan pada tahun 2020 ini, tunjangan guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan pada sekolah swasta atau yayayan dinaikkan maksimal 50 persen.
“Dengan kriteria guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap sekolah swasta atau milik yayasan tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru,’’ tandas Yunan Chandra.
Sumber : kalimantanpost.com/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Disdik Siapkan Surat Edaran Penggunaan Dana BOS Tahun 2020"
Post a Comment