Bacadulu.info_Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK (pegawal pemerintah tentang perjanjian kerja) hanya sekali diterbitkan pemerintah.
Hal tersebut dapat diartikan, regulasi ini akan dipakai sebagai payung hukum rekrutmen PPPK.
Tidak hanya untuk rekrutmen PPPK tahap satu Februari 2019, tetapi juga untuk tahap berikutnya.
"Perpres PPPK sangat penting. Ini jadi payung hukum untuk rekrutmen PPPK setiap tahunnya," ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (10/3).
Suharmen mengungkapkan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres PPPK berkali-kali. Perpresnya hanya satu kali terbit.
Kalaupun ada perubahan regulasi, hal itu hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
"PermenPAN-RB yang berubah setiap tahun. Sedangkan Perpres tidak diubah atau diterbitkan tiap tahun," ungkapnya.
Keterangan dari Suharmen tersebut, rupanya membuat honorer K2 lega.
Sebab, para honorer K2 berpikir setiap tahun akan ada perubahan Perpres.
"Jadi kawan-kawan berpikir Perpres yang sekarang itu untuk PPPK rekrutmen tahap satu Februari 2019. Untuk PPPK tahap dua, harus ada Perpres baru lagi. Kalau cuma satu kali terbit, alhamdulilah jadi tidak berbelit-belit lagi," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
Titi Purwaningsih menjelaskan, bahwa semua regulasi terkait PPPK sudah ada. Tinggal Perpres yang sampai sekarang belum juga diundangkan di lembaran negara.
"Enggak enak benar menunggu begini. Sudah masuk pertengahan Maret masih belum juga ada kabar baiknya," tandas Titi.
Sumber : GenPI.co
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Perpres PPPK Sekali Terbit, Honorer K2 Bersyukur Tidak Berbelit"
Post a Comment