Alhamdulillah... Ada Kabar Baik untuk Honorer K2 Tenaga Teknis

Bacadulu.info_Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2. 

Namun, setelah diketahui isinya, sebagian honorer K2 sangat kecewa. 

Khususnya, honorer K2 dari tenaga teknis langsung memertanyakan isi dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK itu. 

Pasalnya, dari 147 jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga teknis lainnya seperti tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga pintu air, dan lainnya.



Kondisi ini membuat honorer tenaga teknis lainnya galau, karena tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua. 

Melihat hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana langsung menjawab keluhan para honorer K2 tenaga teknis yang tidak terakomodir di Perpres tersebut. 



Menurut Bima, jenis jabatan fungsional untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan berubah dan bertambah setiap tahun. 

Artinya 147 jabatan fungsional yang tercatat dalam Lampiran Perpres 38 tahun 2020 tidak bersifat saklek. 

Namun, akan berubah setiap tahun sesuai kebutuhan organisasi. 

"Itu 147 jabatan fungsional enggak mentok di situ. Jumlahnya akan terus bertambah sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi," beber Bima kepada JPNN.com, Jumat (13/3). 

Bima pun menyebutkan, jabatan fungsional itu sangat banyak. 

Namun, yang baru terakomodir di dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK baru 147 jenis. Tidak menutup kemungkinan bertambah lagi karena usulan instansi. 

"Jadi jangan risau dulu, 147 jabatan fungsional itu berlaku untuk tahun ini. Kalau ada usulan dari instansi bisa berubah lagi tahun depan," pungkasnya.(*) 

Sumber : 

0 Response to "Alhamdulillah... Ada Kabar Baik untuk Honorer K2 Tenaga Teknis"

Post a Comment